Jumat, 08 November 2013

MACAM-MACAM PASPOR


Paspor Hijau
Pengertian :Paspor diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia
ciri-ciri
- Bersampul Hijau
- Ada 2 jenis,yaitu berisi 48 hal (untuk warga umum) & yang berisi 24 hal (untuk TKI)
-Ditulis dengan Bhs. Indonesia & Inggris
-Masa berlakunya paling lama 2 th dapat dierpanjang hingga 5 th
lembaga yang mengeluarkan
-Ditjen Imigrasi
-Departemen Hukum dan Perundang-undangan
kegunaan:Diperuntukan bagi WNI yang akan pergi ke luar negeri


Paspor coklat
pengertian:Paspor yang diberlakukan pada seseorang yang akan melakukan ibadah haji/umroh yang akan pergi ke Arab Saudi
ciri-ciri
-Bersampul Coklat
- Ditulis dg Bhs. Indonesia & Arab
- Masa berlakunya tergantung lamanya Ibadah haji/ Umroh
Lembaga yang mengeluarkan :Departemen Agama
Kegunaan :Diperuntukkan bagi orang yang akan Melakuka Ibadah Haji/ Umroh ke Arab Saudi
Paspor keluarga
pengertian :Paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri
ciri-ciri
-Berlaku untuk orang tua & anak-anaknya
-Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua
- Ada 1 Orang pemegang paspor
lembaga yang mengeluarkan :Kantor Imigrasi
kegunaan :Diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota keluarga

Paspor kelompok
pengertian : Paspor yang digunakan oleh sekelompok orang yang akan melakukan perjalanan kelura negeri secara bersamaan
ciri-ciri : Hanya berlaku secara kelompok
lembaga yang mengeluarkan : Kantor Imigrasi
kegunaan : Diperuntukan bagi kelompok yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota kelompok
Paspor Orang Asing
pengertian : Paspor yang diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia,
ciri-ciri :
-Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur oleh masing-masing Negara
- Hanya diberikan kepada orang asing yang :  mempunyai Izin Tinggal Tetap,tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain,Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dan Tidak terkena tindak pencegahan.
lembaga yang mengeluarkan : Kantor Imigrasi
kegunaan : Diperuntukan bagi Orang Asing yang bertempat tinggal di wilayah RI atau orang asing akan melakukan perjalanan keluar wilayah RI

Paspor Hitam
Pengertian : Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatic
ciri-ciri :
-Berwarna Hitam
-Hanya untuk mereka yang mempunyai status diplomatik (konsul,diplomat,pejabat dan kep. Negara dll)
-Untuk misi diplomatic
lembaga yang mengeluarkan : Departemen Luar negeri
kegunaan : Diperuntukan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik
Paspor Biru
pengertian : Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic
ciri-ciri :
-Berwarna biru
-Berlaku untuk Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic
lembaga yang mengeluarkan : Departemen Luar negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara
kegunaan : Diperuntukkan bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic

Paspor Biometrik
penngertian : Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor
ciri-ciri : Bersifat elektronik
lembaga yang mengeluarkan :
-ICAO
-Departemen Luar Negeri
kegunaan :
-Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi Dep. Kehakiman & HAM
-mempercepat pembersihan melalui Imigrasi
-Pencegahan pemalsuan Identitas

e-paspor
pengertian : Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor
ciri-ciri : Bersifat elektronik
lembaga yang mengeluarkan :
-ICAO
-Departemen Luar Negeri
kegunaan :
-Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi Dep. Kehakiman & HAM
-mempercepat pembersihan melalui Imigrasi
-Pencegahan pemalsuan Identitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar