MACAM-MACAM PASPOR
Paspor Hijau
Pengertian :Paspor diberikan kepada Warga Negara Indonesia
yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara
Republik Indonesia
ciri-ciri
- Bersampul Hijau
- Ada 2 jenis,yaitu berisi 48 hal (untuk warga umum)
& yang berisi 24 hal (untuk TKI)
-Ditulis dengan Bhs. Indonesia & Inggris
-Masa berlakunya paling lama 2 th dapat dierpanjang hingga 5
th
lembaga yang mengeluarkan
-Ditjen Imigrasi
-Departemen Hukum dan Perundang-undangan
kegunaan:Diperuntukan bagi WNI yang akan pergi ke luar
negeri
Paspor coklat
pengertian:Paspor yang diberlakukan pada seseorang yang akan
melakukan ibadah haji/umroh yang akan pergi ke Arab Saudi
ciri-ciri
-Bersampul Coklat
- Ditulis dg Bhs. Indonesia & Arab
- Masa berlakunya tergantung lamanya Ibadah haji/ Umroh
Lembaga yang mengeluarkan :Departemen Agama
Kegunaan :Diperuntukkan bagi orang yang akan Melakuka Ibadah
Haji/ Umroh ke Arab Saudi
Paspor keluarga
pengertian :Paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota
keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri
ciri-ciri
-Berlaku untuk orang tua & anak-anaknya
-Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua
- Ada 1 Orang pemegang paspor
lembaga yang mengeluarkan :Kantor Imigrasi
kegunaan :Diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan
perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk
masin-masing anggota keluarga
Paspor kelompok
pengertian : Paspor yang digunakan oleh sekelompok orang
yang akan melakukan perjalanan kelura negeri secara bersamaan
ciri-ciri : Hanya berlaku secara kelompok
lembaga yang mengeluarkan : Kantor Imigrasi
kegunaan : Diperuntukan bagi kelompok yang akan melakukan
perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk
masin-masing anggota kelompok
Paspor Orang Asing
pengertian : Paspor yang diberikan kepada orang asing yang
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia,
ciri-ciri :
-Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur
oleh masing-masing Negara
- Hanya diberikan kepada orang asing yang : mempunyai Izin Tinggal Tetap,tidak mempunyai
Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain,Dalam waktu yang
dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya
atau negara lain, dan Tidak terkena tindak pencegahan.
lembaga yang mengeluarkan : Kantor Imigrasi
kegunaan : Diperuntukan bagi Orang Asing yang bertempat
tinggal di wilayah RI atau orang asing akan melakukan perjalanan keluar wilayah
RI
Paspor Hitam
Pengertian : Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri,
Pejabat Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau
Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatic
ciri-ciri :
-Berwarna Hitam
-Hanya untuk mereka yang mempunyai status diplomatik
(konsul,diplomat,pejabat dan kep. Negara dll)
-Untuk misi diplomatic
lembaga yang mengeluarkan : Departemen Luar negeri
kegunaan : Diperuntukan bagi Pegawai Negeri, Pejabat
Negara tertentu, istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat
Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke
luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik
Paspor Biru
pengertian : Paspor yang diberikan kepada Pegawai Negeri,
Pejabat Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang
akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic
ciri-ciri :
-Berwarna biru
-Berlaku untuk Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau
Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan tugas Pemerintah Republik
Indonesia yang tidak bersifat diplomatic
lembaga yang mengeluarkan : Departemen Luar negeri
setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara
kegunaan : Diperuntukkan bagi Pegawai Negeri, Pejabat
Negara tertentu, atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akanmelaksanakan
tugas Pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic
Paspor Biometrik
penngertian : Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai
standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk
masalah pemalsuan paspor
ciri-ciri : Bersifat elektronik
lembaga yang mengeluarkan :
-ICAO
-Departemen Luar Negeri
kegunaan :
-Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering
dihadapi Dep. Kehakiman & HAM
-mempercepat pembersihan melalui Imigrasi
-Pencegahan pemalsuan Identitas
e-paspor
pengertian : Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai
standar Internasional Yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk
masalah pemalsuan paspor
ciri-ciri : Bersifat elektronik
lembaga yang mengeluarkan :
-ICAO
-Departemen Luar Negeri
kegunaan :
-Untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering
dihadapi Dep. Kehakiman & HAM
-mempercepat pembersihan melalui Imigrasi
-Pencegahan pemalsuan Identitas